TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap tersangka pengedar sabu-sabu berinisial SJ (42), warga Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, Jumat (26/9/2025), sekitar pukul 23.45 WIB.
Tersangka diamankan dari sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Polisi menyita 2,74 gram sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga:
Kapolda Sumut Kunjungi Polres Tapteng, Apresiasi dan Motivasi Jaga Kamtibmas
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Warga yang resah atas dugaan sering terjadinya transaksi sabu di lokasi tersebut," ujar AKP Gunawan, Sabtu (27/9/2025), di Pandan.
Selanjutnya, sambung Gunawan, Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Baca Juga:
Miliki Sabu, Mantan Napi Narkoba Kembali Ditangkap Polisi
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan statusnya sebagai pengedar," tegas Gunawan.
Barang bukti tersebut meliputi, dua bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,74 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp470.000, tiga belas plastik klip kosong, satu buah pisau cutter, dan satu unit telepon genggam.