Gunawaan mengungkapkan, bahwa SJ merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah tig kali masuk penjara. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial I, yang berdomisili di Kota Sibolga.
“Tim langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok berinisal I. Namun hingga saat ini pelaku belum berhasil ditemukan dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebutnya.
Baca Juga:
Kapolda Sumut Kunjungi Polres Tapteng, Apresiasi dan Motivasi Jaga Kamtibmas
Menyikapi penangkapan ini, Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan komitmen pigaknya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng. Kami akan terus memburu jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya,” kata Kapolres.
Saat ini, pelaku SJ dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Miliki Sabu, Mantan Napi Narkoba Kembali Ditangkap Polisi
Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]