TAPTENG.WAHANANEWS.CO - BADIRI Kasus pengeroyokan yang menimpa Penni Suriani Simamora di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah pada 28 Januari 2025 lalu, menuai pertanyaan dari pihak keluarga korban.
Keluarga mempertanyakan lambannya proses hukum dan penggunaan kata "rencana" dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polsek Pinangsori.
Baca Juga:
Mediasi Kasus Penganiayaan di Hutabalang Buntu, Kasus Berlanjut ke Tahap Hukum Lebih Tinggi
Penni melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pinangsori dengan nomor laporan polisi LPIB/04//SPKT/SEK PINANGSORI/RES TAPTENG/POLDASU.
Polsek telah melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa korban, Freddy Martua Simamora, dan Ichand Nigel Waruwu sebagai saksi.
Dalam SP2HP Nomor: B/04/MRES 1/6/2025/Reskrim tertanggal 30 Januari 2025, polisi menyatakan akan memanggil tiga terlapor: Acendra Panggabean, Irpan Panggabean, dan Nola Panggabean untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga:
Wanita Trauma Minta Pelaku Pengeroyokan Ditahan
Namun, kalimat "rencana memanggil" dalam SP2HP tersebut menimbulkan kejanggalan di mata keluarga korban.
M. Purba, keluarga korban, menyatakan, "Saya sedikit terusik dengan bahasa pihak Polsek Pinangsori yang menyebutkan 'rencana mengirimkan Surat Undangan klarifikasi'. Rencana? Kapan panggilannya? Bukankah saksi dan bukti visum sudah ada?"
Purba mempertanyakan mengapa polisi masih menggunakan kata "rencana" padahal bukti-bukti telah dikumpulkan.