Ia merujuk pada pemberitaan online yang menyebutkan polisi dapat melakukan pemanggilan atau penahanan jika memiliki dua alat bukti dan keterangan saksi.
Hal senada disampaikan oleh M. Simamora, kakak kandung Penni. Saudara laki laki Penni ini berharap polisi bekerja sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan menegakkan keadilan.
Baca Juga:
Aktor Muda Baim Alkatiri: Aset Dijual Ayah, Keluarga Bungkam Selama Bertahun-tahun
"Kami berharap keadilan ditegakkan. Adik saya masih merasakan sakit di dada hingga kini dan membutuhkan pengobatan intensif," ujarnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa pihak Keluarga juga telah membawa Penni untuk menjalani pemeriksaan ronsen.
"Sudah kita bawa cek Rosen, dan ada memar di bagian dada yang di duga benturan benda keras, makanya adek kita hingga kini mengalami sakit pada bagian dadanya," ujar Simamora.
Baca Juga:
Danramil 420-04/Sarolangun Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Sarolangun
Kapolsek Pinangsori, AKP. Jonggara Hutajulu, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan, sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam SP2HP tertanggal 7 Februari 2025 yang di kirimkan oleh Polsek Pinangsori.
Pihak keluarga juga berharap agar Pihak kepolisian segera bertindak untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pengeroyokan.
"Yang kita khawatirkan para pelakunya ini bisa saja melarikan diri atau pergi entah kemana, jadi susah nantinya untuk di proses," tambahnya.