"Pada saat itu, setau saya si Tobing dan rekannya boru Regar LSM yang datang memvideokan kita, dan saya tak mengetahui jelas siapa sebenarnya yang melaporkan saya, katanya Pendi Manalu, dan saya tidak kenal orang ini," ujar Dariaman Sitompul Kamis (8/2/2024).
Komisioner Bawaslu Rommi Pasaribu usai melakukan klarifikasi dengan Oknum Kepsek ini, saat diminta keterangannya menjelaskan bahwa agenda kedatangan terlapor ini, adalah untuk meminta klarifikasinya mengenai kebenaran laporan warga atas nama Pendi Manalu.
Baca Juga:
Kantor Kesekretariatan KPU Labuhanbatu Utara Hangus Terbakar
"Kita cuma minta klarifikasi terkait laporan warga pada Ibu Dariaman Sitompul yang di laporkan oleh Pendi Manalu," ungkap nya.
Terkait hasil dari Pelaporan masalah ini, Rommi Pasaribu menjelaskan akan melakukan sejumlah kajian dan pendalaman terkait hasil dari klarifikasi yang dilakukan hari ini.
"Dan apabila ada yang ditemukan nantinya pelanggaran pemilu maka akan diberikan sansi sesuai undang undang. Atau ada unsur yang menyalah undang undang ASN, kan kita terapkan nantinya. Kalau proses nya tetap 14 hari jam kerja kita upayakan, lepas dari hari libur," tutup Rommi.
Baca Juga:
Pemkab Paluta Memastikan Ketersediaan Stok Komoditi di Gudang Perum Bulog Kantor Cabang Padangsidimpuan
[Redaktur : Hadi Kurniawan]