TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Pengamat politik yang juga praktisi hukum, Sanggam Tambunan, SH, menilai, gugatan perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilkada Tapteng 2024, yang dimohonkan paslon nomor urut 01, Kiyedi-Darwin, ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkesan dipaksakan dan tidak sesuai fakta.
Sanggam beralasan, gugatan dugaan pelanggaran administratif terkait dengan persyaratan dukungan PDI Perjuangan yang sebelumnya telah mencalonkan paslon nomor urut 01, namun kembali mencalonkan paslon nomor urut 02, Masinton-Mahmud Efendi, salah kamar. Materi gugatan yang disampaikan ke MK adalah perselisihan hasil perhitungan suara, bukan terkait pelanggaran administratif.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
Sanggam mengatakan, dasar hukum gugatan tidak bersesuaian dengan petitum gugatan. Padahal secara formil, dasar hukum gugatan, posita gugatan, dan petitum gugatan, harus bersesuaian dan saling mendukung. Jikapun ingin mengajukan gugatan, pihak yang merasa keberatan seharusnya mengajukan sebelum pemilihan, yang akan memungkinkan dasar pembatalan penetapan calon. Jika diajukan setelah pemilihan, terkesan pihak penggugat tidak terima dengan hasil pemilihan.
"Pemilihan sudah berlangsung damai dan sudah ada pemenang. Jadi itu dikatakan daluarsa, karena digugat setelah pemilihan," ujar Sanggam, Senin (30/12/2024), di Pandan.
Diungkapkan, dalam menangani sengketa perselisihan hasil perolehan suara, Mahkamah Konstitusi menggunakan pendekatan kuantitatif dan prosedural. Jika tidak bisa dibuktikan dengan kumulatif, MK akan menolak tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca Juga:
Bawaslu Tapteng Putuskan KPU Lakukan Pelanggaran, Masinton-Mahmud Bisa Daftar Ulang
"Persoalan gugatan Pilkada harus berpijak pada landasan hukum. Pihak penggugat harus memberikan bukti hukum, tidak asal tuduh," sebut Sanggam.
Terlepas dari semua itu, Sanggam mengaku geli membaca dalil gugatan yang dimohonkan paslon Kiyedi-Darwin. Menurutnya, instrumen yang didalilkan bagai menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. Selaiknya, dugaan kecurangan dialamatkan ke paslon Kiyedi-Darwin.
Sudah menjadi rahasia umum jika kepala desa dan KPPS merupakan loyalis rezim sebelumnya. Kiyedi-Darwin sebagai paslon incumbent memiliki peluang untuk melakukan itu. Fakta lapangan juga membuktikan adanya dugaan pengkondisian kepala desa dan KPPS, untuk memenangkan paslon nomor urut 01. Namun kehendak Tuhan berkata lain, paslon Masinton-Mahmud memenangkan Pilkada Tapteng 2024.
"Lucu, katanya selisih perolehan suara sebesar 12.887 dikarenakan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif, Pj Bupati yang tidak netral, ASN, kepala desa, serta KPPS yang berpihak kepada Paslon nomor urut 02. Ini namanya maling teriak maling," timpal Sanggam.
Ditegaskan, Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, tidak pernah memihak terhadap salah satu paslon peserta Pilkada Tapteng. Sebagai pemimpin pemerintahan, Sugeng berkomitmen mendukung pesta demokrasi secara sehat. Walau masih ada dugaan intimidasi dan penggelembungan suara yang diyakini menguntungkan paslon nomor urut 01, di Kecamatan Barus dan Sibabangun, Sanggam menyebutkan, Pilkada kali ini merupakan pesta politik paling jurdil di Tapteng.
Menurut Advokat senior ini, kemenangan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapteng murni karena masyarakat yang menginginkan perubahan. Bukan karena Pj Bupati Tapteng yang tidak netral, ASN yang berpihak kepada paslon nomor urut 02, ataupun pengkondisian kepala desa dan KKPS yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Integritas dan profesionalisme Pj Bupati Tapteng tidak perlu diragukan. Ia selalu menjunjung tinggi netralitas dalam pemilu," tegas Sanggam.
Pria kelahiran 60 tahun silam ini berharap, Mahkamah Konstitusi arif dan cermat menyikapi gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 01. Keputusan harus berdasarkan fakta hukum, sehingga pada akhirnya akan muncul keputusan yang bukan karena pertimbangan politik, tekanan, ataupun cawe-cawe.
"Jangan lahirkan keputusan kontroversi yang membuat masyarakat Tapteng bereaksi. Prinsip konstitusionalitas hukum harus tetap tegak," pungkasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]