Sulastri Simanjuntak menambahkan bahwa pengurus koperasi harus bebas dari hubungan sedarah dengan pemerintah desa, dan bahwa anggaran APBN tidak langsung diberikan kepada koperasi, melainkan koperasi harus memiliki modal awal dan merekrut anggota terlebih dahulu.
Baca Juga:
Wakil Bupati Paluta Pimpin Rapat Percepatan Proposal Pinjaman Koperasi Merah Putih.
Pendamping desa ini juga menjelaskan peran penting pengurus dalam melakukan transaksi perbankan dan mengusulkan pinjaman lunak.
Tokoh masyarakat, Rusik mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme penilaian pengurus koperasi.
Kepala Desa dan BPD menjelaskan proses seleksi yang telah dilakukan, termasuk verifikasi dan tes, hingga terpilih 11 kandidat dari 12 pendaftar. Setelah dilakukan penilaian dan musyawarah, lima kandidat terbaik terpilih:
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Hadiri Rapat Satgas KDMP, Dukung Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
1. Muhammad Rizki Pane (56 poin)
2. Herti Kristiani Zalukhu (50 poin)
3. Abusran Syaputra (42 poin)
4. Kurniawati (40 poin)
5. Bezatulo Laoli (39 poin)
Akhirnya, susunan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sitardas resmi dibentuk, dengan:
- Ketua: Abusran Syaputra
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Bezatulo Laoli
- Wakil Ketua Bidang Usaha: Herti Kristiani Zalukhu
- Sekretaris: Muhammad Rizki Pane
- Bendahara: Kurniawati