Sulastri Simanjuntak menambahkan bahwa pengurus koperasi harus bebas dari hubungan sedarah dengan pemerintah desa, dan bahwa anggaran APBN tidak langsung diberikan kepada koperasi, melainkan koperasi harus memiliki modal awal dan merekrut anggota terlebih dahulu.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Agar Pengurus Koperasi Merah Putih Yang Terpilih Agar Tetap Dapat Berkolaborasi Dengan Baik Serta Mengesampingkan Kepentingan Pribadi
Pendamping desa ini juga menjelaskan peran penting pengurus dalam melakukan transaksi perbankan dan mengusulkan pinjaman lunak.
Tokoh masyarakat, Rusik mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme penilaian pengurus koperasi.
Kepala Desa dan BPD menjelaskan proses seleksi yang telah dilakukan, termasuk verifikasi dan tes, hingga terpilih 11 kandidat dari 12 pendaftar. Setelah dilakukan penilaian dan musyawarah, lima kandidat terbaik terpilih:
Baca Juga:
Batas Akhir Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tapteng Tanggal 31 Mei 2025
1. Muhammad Rizki Pane (56 poin)
2. Herti Kristiani Zalukhu (50 poin)
3. Abusran Syaputra (42 poin)
4. Kurniawati (40 poin)
5. Bezatulo Laoli (39 poin)
Akhirnya, susunan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sitardas resmi dibentuk, dengan:
- Ketua: Abusran Syaputra
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Bezatulo Laoli
- Wakil Ketua Bidang Usaha: Herti Kristiani Zalukhu
- Sekretaris: Muhammad Rizki Pane
- Bendahara: Kurniawati