Sedangkan di Kecamatan Pandan, ada dua Kepling yang diberhentikan yaitu Kepling II, Kelurahan Aek Sitio-tio, RT dan Kepling I, Kelurahan Sibuluan Baru, ATW.
Selain itu, Lurah Hajoran Indah, Kecamatan Pandan Pandan, AM, mulai tanggal 12 Februari 2024.
Baca Juga:
7 Anggota KPPS di Tapteng Buron, Polisi Resmi Terbitkan Surat DPO
“Karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar peraturan Pasal 5 huruf n, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Camat Pandan, Gusny Army Pasaribu, Senin malam.
Tak hanya itu, Kepala Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, juga diberhentikan sementara dari jabatannya karena dugaan kasus yang sama. “Benar Pak,” tutup Camat Badiri, Ahmad Saufi Pasaribu.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]