TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga kini memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi warga binaannya. Hari ini Lapas Sibolga resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera.
Kerja sama ini diwujudkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Lapas, Novriadi, dan Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi.
Baca Juga:
Lapas Sibolga: Tes Urine Negatif Narkoba, Bukti Komitmen Berantas Narkoba!
Kesepakatan ini membuka jalan bagi warga binaan kurang mampu untuk mendapatkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara gratis.
Kepala Lapas Novriadi menjelaskan bahwa MoU ini merupakan pedoman bagi kedua belah pihak dalam memberikan bimbingan hukum kepada warga binaan.
LKBH Sumatera, yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), akan memberikan bantuan hukum kepada warga binaan yang membutuhkan, terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi untuk membayar jasa pengacara.
Baca Juga:
Lima Warga Binaan Lapas Sibolga Bebas!
"Kehadiran LKBH Sumatera di Lapas Sibolga sangat berarti," ujar Novriadi.
"Warga binaan, khususnya yang kurang mampu, kini memiliki akses untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam proses peradilan. Kami juga berharap LKBH Sumatera dapat memberikan sosialisasi hukum kepada warga binaan, misalnya tentang hak mereka untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pengadilan."
Parlaungan Silalahi, Ketua LKBH Sumatera, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini.