TAPTENG.WAHANANEWS.CO - JAKARTA
Desakan agar kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, diusut tuntas semakin menggema.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 439 K/Pid.Sus/2023 telah menyatakan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, turut menikmati aliran dana gugus tugas penanganan Covid-19.
Baca Juga:
Sambangi Kabupaten Samosir, Wamen PU Minta Pemkab Rawat Infrastruktur Objek Wista
Ironisnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga kini belum menetapkan Rapidin, yang kini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumut dan anggota DPR RI, sebagai tersangka.
Ketidakpastian ini memicu protes keras dari berbagai pihak.
DPD Martabat Prabowo Gibran Sumatera Utara, misalnya, telah beberapa kali mendampingi aksi demonstrasi masyarakat yang menuntut Kejatisu menindaklanjuti putusan pengadilan.
Baca Juga:
Viral Video Orang Batak dari Jerman, Kecam Jalan Sideak Rusak Akibat Proyek Konstruksi di Samosir
Ketua DPD Martabat Prabowo Gibran Sumut, Tenno Purimaumud, mengecam lambannya Kejatisu, mengatakan, "Putusan kasasi sudah jelas, tetapi Kejatisu seperti menutup mata!"