Penerima BLT-DD diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang memenuhi kriteria berikut:
Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau penyandang disabilitas.
Baca Juga:
Desa Parjalihotan Salurkan BLT DD Tahun 2025 dan Insentif Tenaga Pendidik
Tidak menerima bantuan sosial PKH.
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Baca Juga:
Pemdes Sihadatuon Gelar Musdes Pra Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa 2025, Salurkan BLT dan Insentif Guru
Berikut daftar 15 KPM yang telah ditetapkan:
1. Sapwan Hutagalung (Laki-laki)
2 .Masrida Simanjuntak (Perempuan)
3 Akhiruddin Batubara (Laki-laki)
4 Bahri Pasaribu (Laki-laki)
5 Nizmawati Hutagalung (Perempuan)
6 Rementina Padang (Perempuan)
7 Muniati Mendrofa (Perempuan )
8 Filiami Halawa (Perempuan )
9 Tolona Harefa (Laki-laki)
10 Yasokhi Halawa (Laki-laki)
11 Sarilia Gulo (Perempuan)
12 Atilia Zai (Perempuan)
13 Nikkel Tumanggor (Perempuan)
14 Lizami Halawa (Perempuan)
15 Toloskhi Halawa (Laki-laki)
Keputusan penetapan KPM ini dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa Jago Jago. Proses musyawarah yang demokratis ini menjadi contoh baik dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.