Penerima BLT-DD diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang memenuhi kriteria berikut:
Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau penyandang disabilitas.
Baca Juga:
Jelang Lebaran 1445 H, Pemdes Mombangboru Salurkan BLT Dana Desa Triwulan I
Tidak menerima bantuan sosial PKH.
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Baca Juga:
Pemdes Hutagurgur Tapteng Salurkan BLT Dana Desa & Insentif Kader
Berikut daftar 15 KPM yang telah ditetapkan:
1. Sapwan Hutagalung (Laki-laki)
2 .Masrida Simanjuntak (Perempuan)
3 Akhiruddin Batubara (Laki-laki)
4 Bahri Pasaribu (Laki-laki)
5 Nizmawati Hutagalung (Perempuan)
6 Rementina Padang (Perempuan)
7 Muniati Mendrofa (Perempuan )
8 Filiami Halawa (Perempuan )
9 Tolona Harefa (Laki-laki)
10 Yasokhi Halawa (Laki-laki)
11 Sarilia Gulo (Perempuan)
12 Atilia Zai (Perempuan)
13 Nikkel Tumanggor (Perempuan)
14 Lizami Halawa (Perempuan)
15 Toloskhi Halawa (Laki-laki)
Keputusan penetapan KPM ini dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa Jago Jago. Proses musyawarah yang demokratis ini menjadi contoh baik dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.