“Semua penggunaan kayu itu ada dokumentasinya. Saat ini juga digunakan untuk pembangunan gudang logistik model panggung agar distribusi bantuan lebih dekat ke masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan kayu hanyutan telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 100.3.4.2/10219/202, tertanggal 23 Desember 2025, tentang pemanfaatan kayu akibat banjir bandang dan tanah longsor.
Baca Juga:
Harkitnas ke-118, Pemkab Tapteng Gelar Upacara di Lokasi Bencana
“Kayu itu digunakan untuk kepentingan penanganan bencana dan kebutuhan warga terdampak,” pungkasnya.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]