TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Dalam upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu.
Penangkapan yang dilakukan Senin malam (30/06/2025) pukul 21.20 WIB di Perumahan Cemara Asri, Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
Baca Juga:
Jual Narkoba, Dua Pemuda Ditangkap Polres Binjai
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa tersangka, ASS (25), warga Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, ditangkap setelah petugas mengamankan 1,61 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
AKP Gunawan menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin penegakan hukum.
"Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
Transaksi narkoba di dalam rumah, dua pria asal Labuhan Deli di Tangkap Polres Binjai
Operasi tersebut juga mengungkap adanya jaringan pengedaran yang lebih luas.
Seorang pelaku lain, berinisial Adrian, berhasil lolos dalam penggerebekan dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tersangka ASS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Simpang Kamsir, Kecamatan Sarudik, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan tersebut.