TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Aparat Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang pria berinisial MFL (36) yang kerap mengaku sebagai pengacara dan wartawan.
MFL ditangkap di Pelabuhan Pelindo, Sibolga, Sabtu (12/7/2025), setelah melarikan diri ke Pulau Nias menyusul laporan pencabulan terhadap adik angkatnya sendiri, ATS (16), siswi kelas II SMK.
Baca Juga:
Polres Tapteng Ungkap 9 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Digulung dalam Operasi Antik Toba 2026
Penangkapan MFL, warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, ini merupakan buah dari laporan aktivis sosial Risman Lase yang dipicu oleh pengakuan korban yang viral di media sosial.
Dalam pengakuannya yang mengguncang publik, ATS mengungkapkan pencabulan yang dilakukan MFL, termasuk perubahan marga korban sejak kecil.
Pengakuan Pelaku dan Kronologi Kejahatan
Baca Juga:
Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, 5,77 Gram Sabu Diamankan
Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapteng, MFL mengakui telah mencabuli ATS sebanyak dua kali di rumahnya di Pasar Baru.
Peristiwa pertama terjadi pada Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dan yang kedua pada minggu pertama Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.