Namun, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/351/VII/2025/SPKT/RES.TAPTENG/POLDASU tertanggal 6 Juli 2025, korban mengaku telah dicabuli sebanyak lima kali.
Lebih mengejutkan lagi, MFL berjanji akan menikahi korban setelah menyelesaikan sekolah, bahkan telah membicarakan rencana poligami dengan istrinya.
Baca Juga:
Ayah Sekap Dua Anak di Tapanuli Tengah, Diduga Akibat Masalah Rumah Tangga
Perbuatannya ini semakin memperparah dampak psikologis yang dialami korban.
Apresiasi dan Harapan
Risman Lase, sang pelapor, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polres Tapteng, khususnya Kanit PPA Iptu Marwan E. Hasibuan dan pembantu penyidik Rahmat Mendrofa, atas penangkapan cepat dan profesional ini.
Baca Juga:
Wabup Tapteng Temukan Penimbunan Solar Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Miliaran
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, dan seluruh jajarannya.
Risman berharap proses hukum berjalan maksimal dan MFL dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah merusak masa depan seorang anak.
"Ini tindakan yang sangat merusak generasi muda. Ironisnya, korban ini adalah adik angkatnya yang marganya sejak kecil telah diubah pelaku," tegas Risman di Sibolga pada Sabtu (12/7/2025).