TAPTENG.WAHANANEWS.CO, SIrandorung - PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR), pengelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan di Kecamatan Sirandorung, diduga telah menguasai dan mengusahai lahan perkebunan secara ilegal.
Hal ini disampaikan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, saat melakukan pertemuan dengan warga Kecamatan Sirandorung, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga:
Keluarga Almarhum Puspa Aladin Sibuea Hibahkan Tanah ke Pemkab Tapteng
Masinton menyebutkan, PT SGSR telah melakukan korporasi dengan membabat hutan lalu disulap menjadi perkebunan sawit secara ilegal seluas 451 hektare.
"451 hektare lahan tersebut tidak memiliki dokumen PKKPR, IU, serta dokumen lingkungan lainnya," kata Masinton.
Masinton mengungkapkan, area diluar HGU itu ditanami sawit oleh PT SGSR sejak 2012.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapteng Dukung Penuh Program Tamasya: Tempat Penitipan Anak Syarat Raih PROPER Emas
"Kegiatan ilegal ini tidak boleh dibenarkan dalam negara hukum," tegas Masinton.
Lebih jauh disampaikan, dari hasil rapat Pemkab Tapteng dengan pihak PT SGSR beberapa waktu lalu, akan dilakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT SGSR.
HGU PT SGSR seluas 939 hektare yang diterbitkan tahun 2010 diketahui belum memiliki dokumen perizinan lingkungan lainnya.
"Ada 2 HGU itu, 701 hektare dan 139 hektare. Total HGU PT SGSR seluas 6.957 hektare," urai Masinton.
Masih kata Masinton, hingga saat ini PT SGSR belum melaksanakan kewajiban plasma, yakni menyediakan lahan sekitar 20 persen dari luas total kebun inti mereka untuk dikelola oleh masyarakat.
"PT SGSR belum melaksanakan program kemitraan. Katakanlah 6.900 hektare, potong itu 20 persen. Kita hitung, sekian tahun hak-hak masyarakat di Tapanuli Tengah mereka ambil," cecar Masinton.
Bupati menegaskan, masyarakat Tapteng tidak boleh hanya jadi penonton dan pengemis, tanpa adanya mereka membangun kemitraan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perkebunan, program kemitraan itu merupakan kewajiban perusahaan.
Namun kenyataannya, sambung Masinton, PT SGSR telah mengangkangi kewajiban kemitraan tersebut selama bertahun-tahun.
"Pemkab Tapteng akan melakukan tindakan tegas. Mereka tidak boleh lagi beroperasi, sepanjang belum melakukan kewajiban kemitraan," ucapnya.
Masinton memastikan, pihaknya akan mendorong PT SGSR melaksanakan tanggung jawab sosial dan komunitas berupa CSR, yang nantinya dilaporkan secara rutin kepada Pemkab Tapteng.
"Kita akan mendorong PT SGSR melakukan investasi, selain investasi di usaha perkebunan sawit maupun pabrik kelapa sawit," tandasnya.
Hingga berita ini dinaik cetakkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen PT SGSR.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]