TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN – Seorang pria berinisial JH (39), warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan penggelapan barang temuan.
Pria yang bekerja sebagai tukang servis elektronik keliling itu diduga menguasai tas milik korban yang terjatuh di jalan dan menggunakan seluruh uang di dalamnya untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Tidak Ada Kompromi, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa berawal pada malam Rabu (10/12/2025).
Korban, Elham Ramadan (25), petani asal Desa Sitardas, menyadari tas sandangnya terjatuh saat berkendara pulang ke rumah.
"Setelah menyadari kehilangan, korban segera berbalik arah dan menyisir jalan untuk mencari tasnya, namun tidak ditemukan sama sekali. Di dalam tas tersebut terkandung dua unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp17 juta," jelas IPTU Dian dalam keterangannya.
Baca Juga:
Dua Penjambret Tas Pemilik Warung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Setelah melaporkan kejadian ke pihak kepolisian, Tim Operasional Khusus (Opsnal) Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.
Usaha tersebut membuahkan hasil pada malam Sabtu (28/2/2026), ketika tim berhasil melacak keberadaan JH di Kelurahan Muara Nibung.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti berupa satu unit ponsel yang merupakan milik korban," tambah Kasat Reskrim.