Dalam proses interogasi awal, JH mengakui telah menemukan tas tersebut di jalan raya menuju PT CPA pada malam kejadian.
Namun, bukannya menyerahkan kepada pihak berwajib atau mencari pemiliknya, ia memilih untuk mengambil seluruh isi tas.
Baca Juga:
Tidak Ada Kompromi, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap Oknum Polisi Terlibat Narkoba
"Terduga mengaku telah menggunakan seluruh uang tunai Rp17 juta untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp20 juta, termasuk nilai kedua ponsel yang hilang," ungkap sumber dari Polres Tapteng.
Saat ini, JH beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Tapanuli Tengah dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Dua Penjambret Tas Pemilik Warung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA]