TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Tapsel - Oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara, berinsial ESS, yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan berujung pada aksi pengeroyokan hingga pengerusakan mobil milik PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group, dituntut 4 tahun pidana penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidempuan yang dipimpin Sorituwa Agung Tampubolon, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Rabu (22/1/2025) petang.
Baca Juga:
Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Disidangkan Pekan Depan
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Sorituwa membacakan tuntutannya.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang menghadiri sidang secara daring melalui Kuasa Hukumnya, mengaku akan menyampaikan nota pembelaan, dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota pembelaan sekaligus replik dan duplik, pada Jumat (24/01/2025).
Diwawancarai terpisah, Koordinator HSE dan Humas PT SAE Group, Nurman Akhmad, yang menjadi salah satu korban pengeroyokan, mengaku tidak puas atas tuntutan JPU. Menurut Nurman, tuntutan tidak sepadan dengan apa yang dialami para korban.
Ia mengaku, satu bulan usai pengeroyokan, gigi sebelah kiri miliknya lepas. Senin 20 Januari 2025 kemaren, gigi sebelah kanan menyusul lepas, dampak pengeroyokan.
Baca Juga:
Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan, Sandra Dewi Pantau dari Rumah
“Sampai sekarang saya masih trauma atas kejadian itu. Saya tidak bisa melupakan begitu saja kejadian itu,” ujarnya, yang didampingi Parlindungan alias Unyil dan Ngolu Panjaitan, korban lainnya.
“Kalau tuntutannya empat tahun, sangat-sangat tidak sepadan. Harapan saya, minimal lima sampai tujuh tahun,” sambung Nurman, sembari menngungkapkan jika ia merupakan korban yang pertama kali dipukuli dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Korban lain, Hamdani Rambe, yang juga Humas PT SAE Group mengaku, pada tanggal 6 Februari 2024, ia sempat menerima pesan WhatsApp dari ESS. Saat itu, terdakwa menyebut akan menggerakkan massa untuk demo besar-besaran ke PT SAE Group, setelah Pileg Februari 2024.