“Kami akan menggerakkan massa untuk demo besar-besaran dari unsur elemen masyarakat Kecamatan Marancar, Batang Toru, dan Muara Batang Toru, setelah Pileg,” ungkap Hamdani, menirukan isi pesan singkat terdakwa kepadanya.
Baca Juga:
Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Disidangkan Pekan Depan
Mendapat pesan itu, selaku Staf Humas PT SAE Group, ia bersama teman-temannya yang lain, berupaya keras untuk meredam agar aksi demo ini tak terjadi. Namun, sehari setelah Pileg, atau pada tanggal 15 Februari 2024, demo yang pertama terjadi di PT SAE Group.
“Puncaknya pada tanggal 16 Februari 2024, aksi demo berujung dengan pengeroyokan. Kami sangat trauma sekali,” tutur Hamdani seraya mengatakan jika terdakwa mengakui di persidangan ada mengirimi pesan singkat untuk melakukan demo ke PT SAE Group kepadanya.
Sebagai seorang anggota DPRD aktif, Hamdani menyayangkan terdakwa yang diduga merencakan aksi pengereyokan kepada Karyawan PT SAE Group. Menurut Hamdani, aksi dugaan pengeroyokan pecah setelah pengadangan terhadap Karyawan PT SAE Group, yang akan berangkat bekerja. Kemudian, juga adanya isu hoaks terkait pemotongan gaji karyawan PT SAE Group.
Baca Juga:
Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan, Sandra Dewi Pantau dari Rumah
"Aksi demo juga dipicu lantaran ada isu gaji karyawan akan dikurangi untuk menggaji Humas PT SAE Group. Padahal isu itu sama sekali tidak benar atau hoaks,” tandasnya.
Sebelumnya, terdakwa ESS, disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yakni, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan menghancurkan barang, atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
Dalam kasus pengeroyokan ini pula, terdakwa lain atas nama Parlagutan Siregar, bersama-sama dengan Irwan Julianto alias Anto, Budi Ansah Ritonga, Rudi Anto Harahap alias Rudi, Dediman alias Waruwu, serta Tarnama Siregar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana, dan sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.