Personel Polres Tapteng dan Satpam PT Nauli Sawit tampak berjaga di lokasi untuk mengamankan jalannya demonstrasi.
Dalam orasinya, Ediyanto Simatupang, pimpinan aksi, menyampaikan tuntutan tegas kepada perusahaan.
Baca Juga:
PLN IP UBP Labuhan Angin: Patroli Manajemen Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Formas mempertanyakan status kepemilikan lahan seluas ribuan hektar, termasuk lahan eks transmigran (429,75 ha), lahan non-transmigran (766,57 ha), lahan pengungsi Aceh di Nanjur (38 ha), lahan warga Lehu Pulo Pane dan Desa Madani (lebih dari 60 ha), lahan persawahan di Desa Sido Mulio (100 ha), dan hutan mangrove di Dusun 5 Sangge Sangge, Desa Lobutua.
"DAS dan mangrove kami di Muara Tapus telah dirusak dan ditanami sawit. Banyak lahan kami yang belum diganti rugi," tegas Ediyanto.
Baca Juga:
Desa Lubuk Ampolu: 34 KPM Terima BLT Dana Desa Langsung 2 Tahap
Ia juga menyinggung pembangunan tembok yang membatasi akses jalan warga Muara Tapus dan penyerobotan fasilitas umum seperti lapangan bola. Formas juga mempertanyakan luas Hak Guna Usaha (HGU) PT Nauli Sawit, kebijakan perusahaan dalam mempekerjakan warga sekitar, serta transparansi proses pemecatan dan pemberian pesangon karyawan.