Ediyanto menambahkan, angkutan CPO perusahaan yang melebihi tonase menimbulkan kerusakan jalan, dan mempertanyakan tanggung jawab perusahaan atas kerusakan lingkungan yang diwariskan kepada generasi mendatang.
Lebih mengejutkan lagi, ia menyinggung sejumlah kasus pelanggaran HAM yang diduga dilakukan PT Nauli Sawit, termasuk dugaan pembunuhan Partahian Simanungkalit (2005), pembakaran rumah dan penikaman aktivis (2008), serta pemenjaraan 10 warga (2010) atas tuntutan hak tanah.
Baca Juga:
PLN IP UBP Labuhan Angin: Patroli Manajemen Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
"Stop intimidasi dan kriminalisasi warga! Kami menuntut hak-hak kami sesuai undang-undang," seru Ediyanto.
Ia khawatir jika diam, PT Nauli Sawit akan terus melakukan penindasan karena memiliki kekuatan finansial untuk membungkam suara rakyat.
Baca Juga:
Desa Lubuk Ampolu: 34 KPM Terima BLT Dana Desa Langsung 2 Tahap
Hingga saat ini penjelasan dari perwakilan PT Nauli Sawit, Angkut Tarigan belum di dapatkan terkait aksi ini.