TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Mawati Zebua (20) seorang warga Kampar, Riau, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya Ke Mapolres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Laporan tersebut diterima oleh Polres Tapteng pada tanggal 12 Maret 2025. Mawati didampingi oleh Ketua HIMNI dan beberapa organisasi lainnya dalam membuat laporan.
Baca Juga:
Pembacokan Brutal Tiga Remaja di Tapian Nauli: Pelaku Ditangkap, Peran Oknum Aparat Desa Dipertanyakan
Menurut keterangan Mawati, ia dan terlapor, Liu Mingyi, tiba di Tapanuli Tengah pada hari Minggu, 10 Maret 2025. Mereka menginap di Hotel Hasian, Kecamatan Pandan. Meskipun menginap di hotel yang sama, mereka berada di kamar yang berbeda.
Mawati menyatakan bahwa dirinya dipaksa berhubungan intim oleh Liu Mingyi sebanyak tiga kali.
Baca Juga:
Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penculikan Bayi di Tapteng
Setelah kejadian tersebut, Mawati merasa keberatan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Tapanuli Tengah.