Kebun plasma untuk masyarakat: Warga menuntut kebun plasma sesuai Permentan Nomor 26 Tahun 2007 untuk masyarakat sekitar.
CSR yang transparan: Mereka menuntut realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai UU Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Pesta syukuran tahunan: Warga menuntut janji pesta syukuran tahunan dari PT. SGSR.
Akses jalan yang bebas: PT. SGSR diminta tidak menutup akses jalan yang digunakan masyarakat.
Areal ternak: Warga meminta disediakan areal untuk beternak kerbau dan lembu.
Pekerjaan untuk warga lokal: Minimal 80% karyawan PT. SGSR harus berasal dari Siambaton Napa, termasuk penggantian perusahaan security.
Pemberhentian Manager: Warga meminta pemecatan Manager PT. SGSR, BT. Sihotang, yang diduga menjadi penyebab konflik.
Pencabutan Izin HGU: Izin HGU PT. SGSR diduga telah menyerobot lahan masyarakat melebihi luas yang diizinkan.