Begitu pun di wilayah perbukitan, hutan dirambah dan ditanami sawit. Puluhan ribu hektar lahan dikelola perkebunan sawit tapi tidak mendatangkan manfaat apa pun untuk daerah dan masyarakat.
Bahkan, perusahaan sawit mengabaikan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan dalam program kemitraan seperti perkebunan plasma untuk masyarakat.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Resmikan SPPG Yayasan Generasi Bangsa Tukka
“Belasan tahun persoalan ini kita diamkan, belasan tahun bahkan ada yang sudah replanting, kita tidak mampu memaksa perusahaan sawit untuk melaksanakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang,” katanya.
Dia kemudian mengajak semua pihak untuk merefleksikan kembali perjalanan dan pembangunan Tapteng yang usianya sama dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Apakah pembangunan Tapteng sudah beranjak maju atau berjalan seadanya. Apakah sudah menghadirkan pembangunan dan perencanaan yang terukur.
Baca Juga:
Dampak Pemangkasan TKD, APBD Tapteng 2026 Terkoreksi 205 Miliar Rupiah
“Atau sebaliknya, kita membiarkannya tumbuh secara auto pilot. Tentu, kita belum menghadirkan pelayanan yang adil bagi seluruh masyarakat,” kata Masinton Pasaribu.
Pemkab Tapteng belum mampu menghadirkan pelayanan administrasi yang berkualitas, cepat dan dekat dengan masyarakat.
“Khususnya dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, kita belum mampu menghadirkan layanan yang adil dan merata di seluruh wilayah Tapteng,” katanya.