Begitu pun dengan layanan kebersihan, Pemkab Tapteng berusia 80 tahun, tetapi belum mampu menghadirkan tempat pembuangan sampah di seluruh wilayah kecamatan, sehingga masyarakat dibiarkan membuang sampah di sembarang tempat.
“Dalam pundak kita terpikul amanat penderitaan rakyat, hendaknya setiap kita yang memiliki jabatan di eksekutif dan legislatif mengorientasikan dengan pikiran dan kebijakan untuk kemajuan daerah dan masyarakat,” kata Masinton Pasaribu.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Resmikan SPPG Yayasan Generasi Bangsa Tukka
Saatnya, para pejabat merubah orientasi jabatannya untuk sebesar-besarnya kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat.
“Amanah jabatan ini harus kita orientasikan untuk mengatur kepentingan rakyat, sehingga Tapteng dapat tumbuh dan berkembang di masa depan,” katanya.
Tentunya, dengan tata kelola kepemimpinan yang mengutamakan kepentingan rakyat, bukan berorientasi kepentingan pribadi dan kelompok.
Baca Juga:
Dampak Pemangkasan TKD, APBD Tapteng 2026 Terkoreksi 205 Miliar Rupiah