TAPTENG WAHANANE S.CO, Sirandorung - Mediasi antara PT. Nauli Sawit dengan masyarakat Kecamatan Sirandorung yang difasilitasi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, menghasilkan sembilan kesepakatan.
Penyelesaian konflik yang telah lama terjadi ini, dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sirandorung, pada Sabtu (12/7/2025).
Baca Juga:
ADB Danai Tambang Emas dan Tembaga Rp6,7 Triliun di Pakistan, Picu Kontroversi
Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu menyampaikan, pihaknya memfasilitasi pertemuan untuk mendapatkan win-win solusi, agar tidak ada yang merasa dirugikan, sehingga semua pihak mendapatkan keadilan.
"Pemkab Tapteng hadir sebagai bukti bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat," kata Masinton.
Masinton menegaskan, pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan yang terjadi, agar tidak berlarut-larut.
Baca Juga:
PM Jepang Ishiba Desak Gencatan Senjata dan Perdamaian Berkelanjutan di Ukraina
Mediasi antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit turut dihadiri, Kepala Kantor Pertanahan Tapteng, Kadis DPMMPPTSP, Plt. Kadis Perhubungan, Plt. Kadis Pertanian, Kadis Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, Kadis PUPR, dan Kadis Ketenagakerjaan.
Berikut, sembilan kesepakatan antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit: