TAPTENG WAHANANE S.CO, Sirandorung - Mediasi antara PT. Nauli Sawit dengan masyarakat Kecamatan Sirandorung yang difasilitasi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, menghasilkan sembilan kesepakatan.
Penyelesaian konflik yang telah lama terjadi ini, dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sirandorung, pada Sabtu (12/7/2025).
Baca Juga:
Eropa dan Ukraina Susun Proposal Gencatan Senjata, Libatkan AS sebagai Mediator Utama
Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu menyampaikan, pihaknya memfasilitasi pertemuan untuk mendapatkan win-win solusi, agar tidak ada yang merasa dirugikan, sehingga semua pihak mendapatkan keadilan.
"Pemkab Tapteng hadir sebagai bukti bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat," kata Masinton.
Masinton menegaskan, pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan yang terjadi, agar tidak berlarut-larut.
Baca Juga:
Prabowo Perintahkan TNI Kirim 20.000 Personel ke Gaza
Mediasi antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit turut dihadiri, Kepala Kantor Pertanahan Tapteng, Kadis DPMMPPTSP, Plt. Kadis Perhubungan, Plt. Kadis Pertanian, Kadis Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, Kadis PUPR, dan Kadis Ketenagakerjaan.
Berikut, sembilan kesepakatan antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit: