5. Pemkab Tapteng akan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang perusakan tanaman mangrove, yang berada di wilayah sempadan sungai, yang dikuasai oleh PT. Nauli Sawit.
6. PT. Nauli Sawit akan menginformasikan kepada masyarakat sekitar, melalui lepala desa tentang lowongan kerja di PT. Nauli Sawit.
Baca Juga:
Usai Dipolisikan GAMKI, JK Bantah Menista Ajaran Kristen
7. PT. Nauli Sawit melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan sesuai dengan perundang-undangan, dan dilaporkan secara berkala ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah.
8. PT. Nauli Sawit menyelesaikan hak buruh yang sudah di PHK, dengan difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah.
9. PT. Nauli Sawit bersedia meningkatkan kualitas jalan menjadi jalan yang layak dilalui angkutan berkapasitas di atas 10 ton.
Baca Juga:
Kehebatan dan Sembilan Karakter Gubernur Pramono
[Redaktur: Hadi Kurniawan]