5. Pemkab Tapteng akan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang perusakan tanaman mangrove, yang berada di wilayah sempadan sungai, yang dikuasai oleh PT. Nauli Sawit.
6. PT. Nauli Sawit akan menginformasikan kepada masyarakat sekitar, melalui lepala desa tentang lowongan kerja di PT. Nauli Sawit.
Baca Juga:
Papua Nugini Minta 'Zona Aman' di Perbatasan RI, Cegah Konflik Papua Barat
7. PT. Nauli Sawit melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan sesuai dengan perundang-undangan, dan dilaporkan secara berkala ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah.
8. PT. Nauli Sawit menyelesaikan hak buruh yang sudah di PHK, dengan difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah.
9. PT. Nauli Sawit bersedia meningkatkan kualitas jalan menjadi jalan yang layak dilalui angkutan berkapasitas di atas 10 ton.
Baca Juga:
Usai Paksa Napi Muslim Makan Anjing, Kalapas Enemawira Dinonaktifkan
[Redaktur: Hadi Kurniawan]