1. Masyarakat dan PT Nauli Sawit bersepakat membentuk tim verifikasi lahan dengan difasilitasi Pemkab Tapteng, terkait ganti rugi lahan yang belum tuntas.
2. PT. Nauli Sawit melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Usaha perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), dan dokumen lainnya.
Baca Juga:
Eropa dan Ukraina Susun Proposal Gencatan Senjata, Libatkan AS sebagai Mediator Utama
3. Masyarakat Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirangdorung dan PT. Nauli Sawit, bersepakat membentuk Tim Verifikasi eks lahan tanah lapangan bola, yang ditukar gulingkan/digantikan ke lokasi baru, dengan difasilitasi Pemkab Tapteng.
4. Masyarakat dan PT. Nauli Sawit dengan difasilitasi oleh Pemkab Tapteng akan melakukan peninjauan kembali :
Baca Juga:
Prabowo Perintahkan TNI Kirim 20.000 Personel ke Gaza
a. Akses keluar masuk Desa Muara Tapus Kecamatan Manduamas yang terhalang tembok PT. Nauli Sawit.
b. Jalan PNPM Desa Sampang Maruhur menuju kebun masyarakat.
c. Jalan PU Desa Sampang Maruhur menuju SP 3 Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung.