"Tinggalkan pola-pola lama. Korupsi bukan berarti tentang keuangan saja, tetapi juga dalam hal waktu, cara berpakaian, dan keramah-tamahan," timpalnya.
Kepada masyarakat, petugas kesehatan diimbau untuk melayani dengan senyum, sapa, dan sentuh, serta melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:
ISF 2025 Gandeng Wuling Motors Wujudkan Transportasi Bebas Emisi
"Tetap semangat, walaupun di tengah badai. Jika kita benar-benar berbuat yang terbaik, tuduhan apapun akan terbantahkan dengan sendirinya," support Lisna.
Selain itu, sosok yang di beri julukan "Srikandi Tapteng" ini berharap, seluruh kegiatan perjalanan dinas dan BOK agar dilakukan dengan benar, tanpa adanya fiktif.
"Setiap Puskesmas laksanakanlah pelayanan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," koarnya.
Baca Juga:
SMA Taruna Nusantara Jadi Sekolah Garuda Pertama, Pemerintah Teguhkan Komitmen Generasi Emas 2045
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat Kabupaten Tapteng, Uswatan Niswati, dalam paparannya menjelaskan pengertian korupsi.
"Perbuatan korupsi adalah perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun atau suatu korpoorasi, yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang karena jabatan, atau kedudukan yang dimiliki sehingga berakibat pada kerugian negara," paparnya.
Pelaku korupsi akan dikenai sanksi pidana (penjara dan/atau denda), serta sanksi pidana tambahan.