Berbeda dengan hutan alami yang memiliki berbagai jenis tumbuhan. Kekayaan flora hutan memungkinkan terciptanya relung atau niche, yakni posisi yang ditempati oleh spesies hewan dalam komunitas hutan.
Kebun sawit hanya mampu menyerap 40-60 megagram karbon per satu hektare lahan, sementara hutan alami mampu menyerap 160-220 megagram karbon per hektare.
Baca Juga:
Percepat Pemulihan Sosial Ekonomi, Pemkab Tapteng Laksanakan Gotong Royong Padat Karya
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapteng, Erniwati Batubara, mengimbau agar seluruh camat mensosialisasikan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 2571/DISTAN/2025 tanggal 15 Desember 2025.
Dalam kesempatan itu, Erni juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, agar mengoperasikan usaha kelapa sawit yang berbasis lingkungan yaitu, pengelolaan perkebunan yang meminimalkan dampak negatif, dan memaksimalkan manfaat ekologis melalui praktik berkelanjutan.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]