Adapun orangtua korban yang telah melapor ialah MH dan SAN. Namun SAN orangtua dari korban AL (14) warga Padangsidimpuan melaporkan dua orang sekaligus.
"Yang dilaporkan HN dan N, warga Sijungkang dan Padangsidimpuan," ujar Rahmat, Selasa (14/10/2025) malam, di Pandan.
Baca Juga:
Korban Dugaan TPPO Terima Teror, Minta Perlindungan Polisi
Menurut keterangan pelapor, sambung Rahmat, korban AL telah meminta pulang ke rumah, namun kedua terlapor memberi syarat harus mengganti biaya ongkos dan biaya makan minum selama dua minggu sebesar Rp1 juta.
"Kita telah memintai keterangan saksi dan akan berproses tiga hari ke depan," sebut Rahmat.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]