Ia mengakui kesulitan menjawab pertanyaan warga terkait SP3 karena hal tersebut berada di luar kewenangan Inspektorat dan menjadi ranah kepolisian.
Ia juga menyatakan adanya intervensi warga terhadap proses audit yang dianggapnya tidak sesuai prosedur.
Baca Juga:
Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk, Dilaporkan Warga ke Inspektorat
Mulyadi menambahkan bahwa warga sebelumnya juga telah meminta agar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa diserahkan kepada mereka pada kunjungan tim Inspektorat tanggal 19 Maret 2025 lalu.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Nauli.
Pihak terkait diharapkan dapat menyelidiki lebih lanjut dan memberikan penjelasan yang memuaskan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Beberapa Desa "Bermasalah" 2024 di Dairi Belum Mengajukan DD ADD Tahap I 2025
Kejadian ini juga menjadi sorotan atas pentingnya komunikasi yang efektif dan profesional antara aparat pemerintah dan masyarakat dalam proses pengawasan penggunaan dana publik.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]