Ia mengakui kesulitan menjawab pertanyaan warga terkait SP3 karena hal tersebut berada di luar kewenangan Inspektorat dan menjadi ranah kepolisian.
Ia juga menyatakan adanya intervensi warga terhadap proses audit yang dianggapnya tidak sesuai prosedur.
Baca Juga:
Fakta Dana Ketahanan Pangan: Awak Media dan LSM Pastikan Tidak Ada Kegiatan Fiktif di Kampong Lae Mate
Mulyadi menambahkan bahwa warga sebelumnya juga telah meminta agar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa diserahkan kepada mereka pada kunjungan tim Inspektorat tanggal 19 Maret 2025 lalu.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Nauli.
Pihak terkait diharapkan dapat menyelidiki lebih lanjut dan memberikan penjelasan yang memuaskan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Hadiri Sosialisasi Akuntablitas Pengelolaan Dana Desa
Kejadian ini juga menjadi sorotan atas pentingnya komunikasi yang efektif dan profesional antara aparat pemerintah dan masyarakat dalam proses pengawasan penggunaan dana publik.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]