TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - ARPE (22), pelaku penganiayaan di rumah kos-kosan di Jalan Talang, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, ditangkap polisi, Minggu, (2/2/2025), sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah jaket berwarna coklat.
Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H Gultom menyebutkan, penangkapan pelaku atas laporan Nomor : LP/B/08/Il/2025/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal 1 Februari 2025.
Baca Juga:
Pelaku Togel Ditangkap Polisi, Selain Uang dan Angka Tebakan Buku Tafsir Mimpi Joyo Boyo Jadi Barang Bukti
Pelapor Waldini Assura (22), yang berstatus mahasiswa, melaporkan jika ia mendapatkan tindak kekerasan berupa pukulan yang diarahkan ke mata, dahi, dan dagu, saat sedang meminta uang kos kepada pelaku. Akibatnya, Waldini Assura mengalami luka memar dibagian mata kiri, dagu kanan, dan dahi.
"Tersangka pelaku berinisial ARPE warga Lampung, berdomisi di Jalan SM Raja, Sibolga," ujar Yuna.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas untuk diproses lebih lanjut. Pelaku diduga telah melanggar ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga:
Curi Sepeda Motor, Warga Nias Selatan Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga
[Redaktur : Dzulfadli Tambunan]