FORMAS, kata Ediyanto, dalam waktu dekat akan menyurati pihak BGN, untuk meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut, berdasarkan temuan yang telah mereka kumpulkan.
“Kami meminta Kepala BGN turun langsung meninjau dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Sibolga dan Tapanuli Tengah,” imbuhnya.
Baca Juga:
Disambut Gembira, Kapolrestabes Medan Terharu dan Bangga Pada Siswa-siswi SDN 106162 Desa Medan Estate
Aktivis yang selalu lantang bersuara ini juga mempertanyakan, bagaimana dapur penyedia makanan yang diduga tidak sesuai juknis dan SOP BGN, bisa mendapatkan izin operasional di wilayah tersebut.
“Pertanyaannya, kenapa dapur yang tidak sesuai dengan arahan juknis dan SOP BGN bisa diloloskan di wilayah Sibolga–Tapteng. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” lirihnya.
Menurutnya, ada indikasi sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh BGN.
Baca Juga:
Puluhan Pelajar SD di Nias Utara Sakit Perut dan Sesak Nafas Usai Konsumsi Susu MBG
“Apa harus menunggu ada korban keracunan dulu baru bergerak? Kami tidak ingin Sibolga-Tapteng menjadi tambahan daftar kasus keracunan makanan di Indonesia,” tegasnya.
Ediyanto menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada pihak yayasan sebagai mitra pelaksana program.
“Yang harus bertanggung jawab tidak hanya yayasan, tetapi juga Kepala Perwakilan BGN Sumut, Kepala Perwakilan Kabupaten/Kota, Kepala SPPG, ahli gizi, hingga pihak akuntan yang terlibat dalam pengelolaan program tersebut,” ungkapnya.