TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti skandal dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tapteng tahun 2021 senilai Rp75,9 miliar.
Pihaknya meminta BPK menangani sekaligus menerbitkan ringkasan hasil pemeriksaan khusus, mengenai dana PEN Tapteng dan melimpahkan ke KPK dan BPKP.
Baca Juga:
Usai Geledah Kantor Bupati Situbondo, KPK Sita Bukti Elektronik-Dokumen
“Kita minta KPK dan BPKP menangani skandal dana PEN Tapteng. Melakukan audit investigatif paralel dan memeriksa pejabat yang terlibat,” kata Iskandar Sitorus dalam siaran pers, Selasa (28/10/2025).
Dia menjelaskan, data resmi satu data pemerintahan dalam negeri (SDPDN) mengungkap fakta mencengangkan. Tapteng menerima pinjaman dana PEN tanpa surat usulan pinjaman maupun surat usulan besaran dana dari kepala daerah.
“Artinya, itu bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah indikasi kerusakan sistemik tata kelola keuangan negara,” tegas Iskandar.
Baca Juga:
Pembangunan Irigasi Tanah Dangkal di Taput Tak Berfungsi
Menurutnya, pelanggaran ini termasuk penyalahgunaan wewenang dengan akibat kerugian negara potensial, sebab daerah dibebani utang tanpa persetujuan sah.
Padahal, tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pinjaman daerah. Semuanya diatur UU nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Kemudian, PP nomor 56/ 2018 tentang pinjaman daerah.
Pasal 3 PMK 105/2021 adalah kunci pengelolaan dana PEN untuk Pemda. Pinjaman daerah diberikan berdasarkan usulan kepala daerah disertai dokumen rencana penggunaan, kemampuan pengembalian, dan persetujuan DPRD.