"Pemerintah berencana melakukan pengukuran ulang terhadap Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.500 hektar, yang hasilnya akan dikonversi menjadi kewajiban penerima plasma," ujar Frengki Simanungkalit.
Selain itu, kelayakan lokasi plasma juga akan dievaluasi. Pemanfaatan jalan di lingkungan enam kelurahan Hutabalang oleh perusahaan yang tidak memiliki izin, serta penguasaan hutan lindung juga akan diperiksa.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng dan Kodim 0211/TT Tandatangani Kontrak Kontruksi Optimalisasi Lahan
Edyanto Simatupang menambahkan bahwa tidak ada komunikasi terkait proses ganti rugi karena Dinas Perizinan dan Dinas Pertanian tidak memiliki kapasitas untuk menjawab masalah tersebut.
"Selanjutnya, kami akan merencanakan aksi, namun waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Kecamatan Badiri, Irmansyah, menyatakan bahwa dirinya bersama ratusan masyarakat akan tetap melakukan aksi damai untuk menuntut penuntasan sengketa lahan dan realisasi tuntutan kesejahteraan lainnya.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Aceh Besar Ajak Peternak Beralih ke Metode Modern untuk Produktivitas
"Dalam waktu dekat, kami tetap akan aksi ke perusahaan dan menuntut penuntasan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat," tegas Irmansyah.
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA]