TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Pengamat politik yang juga praktisi hukum, Sanggam Tambunan, SH, menilai, gugatan perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilkada Tapteng 2024, yang dimohonkan paslon nomor urut 01, Kiyedi-Darwin, ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkesan dipaksakan dan tidak sesuai fakta.
Sanggam beralasan, gugatan dugaan pelanggaran administratif terkait dengan persyaratan dukungan PDI Perjuangan yang sebelumnya telah mencalonkan paslon nomor urut 01, namun kembali mencalonkan paslon nomor urut 02, Masinton-Mahmud Efendi, salah kamar. Materi gugatan yang disampaikan ke MK adalah perselisihan hasil perhitungan suara, bukan terkait pelanggaran administratif.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
Sanggam mengatakan, dasar hukum gugatan tidak bersesuaian dengan petitum gugatan. Padahal secara formil, dasar hukum gugatan, posita gugatan, dan petitum gugatan, harus bersesuaian dan saling mendukung. Jikapun ingin mengajukan gugatan, pihak yang merasa keberatan seharusnya mengajukan sebelum pemilihan, yang akan memungkinkan dasar pembatalan penetapan calon. Jika diajukan setelah pemilihan, terkesan pihak penggugat tidak terima dengan hasil pemilihan.
"Pemilihan sudah berlangsung damai dan sudah ada pemenang. Jadi itu dikatakan daluarsa, karena digugat setelah pemilihan," ujar Sanggam, Senin (30/12/2024), di Pandan.
Diungkapkan, dalam menangani sengketa perselisihan hasil perolehan suara, Mahkamah Konstitusi menggunakan pendekatan kuantitatif dan prosedural. Jika tidak bisa dibuktikan dengan kumulatif, MK akan menolak tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca Juga:
Bawaslu Tapteng Putuskan KPU Lakukan Pelanggaran, Masinton-Mahmud Bisa Daftar Ulang
"Persoalan gugatan Pilkada harus berpijak pada landasan hukum. Pihak penggugat harus memberikan bukti hukum, tidak asal tuduh," sebut Sanggam.
Terlepas dari semua itu, Sanggam mengaku geli membaca dalil gugatan yang dimohonkan paslon Kiyedi-Darwin. Menurutnya, instrumen yang didalilkan bagai menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. Selaiknya, dugaan kecurangan dialamatkan ke paslon Kiyedi-Darwin.
Sudah menjadi rahasia umum jika kepala desa dan KPPS merupakan loyalis rezim sebelumnya. Kiyedi-Darwin sebagai paslon incumbent memiliki peluang untuk melakukan itu. Fakta lapangan juga membuktikan adanya dugaan pengkondisian kepala desa dan KPPS, untuk memenangkan paslon nomor urut 01. Namun kehendak Tuhan berkata lain, paslon Masinton-Mahmud memenangkan Pilkada Tapteng 2024.