"Lucu, katanya selisih perolehan suara sebesar 12.887 dikarenakan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif, Pj Bupati yang tidak netral, ASN, kepala desa, serta KPPS yang berpihak kepada Paslon nomor urut 02. Ini namanya maling teriak maling," timpal Sanggam.
Ditegaskan, Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, tidak pernah memihak terhadap salah satu paslon peserta Pilkada Tapteng. Sebagai pemimpin pemerintahan, Sugeng berkomitmen mendukung pesta demokrasi secara sehat. Walau masih ada dugaan intimidasi dan penggelembungan suara yang diyakini menguntungkan paslon nomor urut 01, di Kecamatan Barus dan Sibabangun, Sanggam menyebutkan, Pilkada kali ini merupakan pesta politik paling jurdil di Tapteng.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
Menurut Advokat senior ini, kemenangan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapteng murni karena masyarakat yang menginginkan perubahan. Bukan karena Pj Bupati Tapteng yang tidak netral, ASN yang berpihak kepada paslon nomor urut 02, ataupun pengkondisian kepala desa dan KKPS yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Integritas dan profesionalisme Pj Bupati Tapteng tidak perlu diragukan. Ia selalu menjunjung tinggi netralitas dalam pemilu," tegas Sanggam.
Pria kelahiran 60 tahun silam ini berharap, Mahkamah Konstitusi arif dan cermat menyikapi gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 01. Keputusan harus berdasarkan fakta hukum, sehingga pada akhirnya akan muncul keputusan yang bukan karena pertimbangan politik, tekanan, ataupun cawe-cawe.
Baca Juga:
Bawaslu Tapteng Putuskan KPU Lakukan Pelanggaran, Masinton-Mahmud Bisa Daftar Ulang
"Jangan lahirkan keputusan kontroversi yang membuat masyarakat Tapteng bereaksi. Prinsip konstitusionalitas hukum harus tetap tegak," pungkasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]