Sekretaris Dinas Kesehatan Tapteng, Nurlailan Batubara, S.Kep, M.Kep, menjelaskan landasan hukum perubahan status Puskesmas ini, merujuk pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Acara peluncuran ditandai dengan penyerahan SK Bupati dan Peraturan Bupati terkait BLUD, serta piagam pelaksanaan RME kepada seluruh Puskesmas di Tapteng.
Baca Juga:
Ali Marwan Hasibuan Dilantik Menjadi Kepala Bagian Hukum dan Ortala Sekdakab Tapteng
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Dandim 0211/TT, Polres Tapteng, Kejaksaan Sibolga, Danramil Pandan, Pimpinan OPD Tapteng, Camat se-Kabupaten Tapteng, Kepala UPTD Puskesmas, Kepala BPJS Pandan, dan para Kabid di Dinas Kesehatan Tapteng.
Inisiatif ini menandai langkah maju Tapteng dalam mewujudkan visi pelayanan kesehatan yang prima dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]