“Keputusan diambil dengan prinsip keselamatan ibu sebagai prioritas utama. Pasien juga sudah menandatangani informed consent sebagai bentuk persetujuan tindakan,” terang Lisna.
Lisna menambahkan, sekitar pukul 17.00 WIB (18/7/1025), pasien sudah terselamatkan dengan kondisi sudah mulai pulih dan telah diantarkan kerumah, dan dilakukan monitoring dan evaluasi pasien setiap hari.
Baca Juga:
Kepala BKPSDM Tapteng Bantah Rangkap Jabatan
Lisna menekankan bahwa tindakan tenaga kesehatan di Puskesmas Pinangsori sudah mengacu pada standar profesi dan SOP.
Beberapa prinsip medikolegal yang ditegaskan, antara lain:
• Keselamatan pasien adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex).
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Tapteng Kampanyekan Gerakan 3M dan Satu Rumah Satu Jumatik
• Dalam kegawatdaruratan, keselamatan ibu didahulukan dibanding janin (Safe Motherhood).
• Tindakan dilakukan sesuai standar asuhan persalinan normal.
• Rekam medis dibuat lengkap sebagai bukti hukum.