“Keputusan diambil dengan prinsip keselamatan ibu sebagai prioritas utama. Pasien juga sudah menandatangani informed consent sebagai bentuk persetujuan tindakan,” terang Lisna.
Lisna menambahkan, sekitar pukul 17.00 WIB (18/7/1025), pasien sudah terselamatkan dengan kondisi sudah mulai pulih dan telah diantarkan kerumah, dan dilakukan monitoring dan evaluasi pasien setiap hari.
Baca Juga:
2 Intel Dituduh Provokator Hingga Dipukuli, Ini Keterangan Kapolres Tapteng
Lisna menekankan bahwa tindakan tenaga kesehatan di Puskesmas Pinangsori sudah mengacu pada standar profesi dan SOP.
Beberapa prinsip medikolegal yang ditegaskan, antara lain:
• Keselamatan pasien adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex).
Baca Juga:
Tapteng Berupaya Carikan Solusi Terbaik untuk TKS yang Terdampak Kebijakan Nasional
• Dalam kegawatdaruratan, keselamatan ibu didahulukan dibanding janin (Safe Motherhood).
• Tindakan dilakukan sesuai standar asuhan persalinan normal.
• Rekam medis dibuat lengkap sebagai bukti hukum.