TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah pondok di Lingkungan I Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli.
Baca Juga:
Manajemen PLN IP UBP Labuhan Angin Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Tapanuli Tengah
Salah satu pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Dansat Brimob Polda Sumut Kunjungi Parjalihotan, Aksi Nyata Ganti Jembatan Putus dan Rancang Jembatan Alternatif
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan kronologi penangkapan yang terjadi pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim kami langsung melakukan penggerebekan di pondok tersebut. Di lokasi, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba," ujar AKP Gunawan Sinurat.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah C.S. (37 tahun) dan S.R. (23 tahun).