Dari hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa S.R. merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Hal ini menunjukkan bahwa S.R. tidak jera dengan hukuman yang pernah diterimanya dan kembali terlibat dalam bisnis haram ini.
Baca Juga:
Kasus Pembakaran Rumah Aktivis Tapteng, Raju Serahkan Bukti Tambahan ke Polres
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain:
- 1 paket sabu-sabu
- 1 buah gunting
- 2 buah bong (alat hisap sabu)
- 2 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu
- 3 buah mancis
- 3 buah plastik gula
- 3 buah pipet
- Uang tunai sebesar Rp 800.000 yang diduga hasil penjualan sabu
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Kapolda Sumut Kunjungi Polres Tapteng, Apresiasi dan Motivasi Jaga Kamtibmas
Mereka terancam hukuman berat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan.
AKP Gunawan Sinurat menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk memburu seorang pria berinisial "Dedek" yang diduga sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Tengah hingga ke akar-akarnya," tegasnya di Pandan pada Kamis (14/8/2025).