TAPTENG.WAHANANEWS.CO - SIBOLGA, – Unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim Pemerintah Kota Sibolga mengancam warga penolak relokasi tidak akan mendapatkan bantuan pemerintah pusat, telah menjadi sorotan dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Wali Kota Sibolga, Syukri Nazri Penarik, segera menanggapi dan membantah adanya unsur ancaman dari pihak pemkot. Ia menegaskan bahwa lokasi hunian tetap (huntap) yang disiapkan telah melalui proses verifikasi dan berada dalam kondisi clean and clear serta aman untuk ditempati dalam jangka panjang.
Baca Juga:
264 Huntara Rampung di Seunuddon, Pemulihan Ekonomi Masuk Tahap Berikutnya
“Kita tentu tidak mungkin membangun hunian di lahan yang tidak aman. Hunian yang disiapkan dari pihak Buddha Suci dirancang agar dapat bertahan hingga 20 hingga 30 tahun ke depan,” ujar Syukri melalui pesan WhatsApp pada hari Rabu (4/3/2026).
Mengenai klaim tentang penolakan relokasi yang akan membuat warga tidak mendapatkan bantuan, Syukri menyatakan bahwa hal tersebut kemungkinan besar berasal dari kesalahpahaman.
Menurutnya, ketentuan terkait bukan merupakan kebijakan Pemko Sibolga, melainkan berdasarkan penjelasan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga:
BNPB Salurkan Bantuan untuk Penghuni Huntara Korban Banjir dan Longsor di Aceh Timur
Ia menjelaskan bahwa rumah yang berada di zona merah berdasarkan hasil identifikasi geologi tidak diperbolehkan dibangun kembali jika mengalami kerusakan berat atau hilang akibat bencana.
Penetapan zona merah tersebut merupakan hasil kajian mendalam dari tim geologi profesional, bukan kebijakan sepihak.
“Zona merah memang tidak boleh lagi menjadi lokasi pembangunan rumah tinggal. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan solusi berupa hunian tetap sebagai alternatif yang aman,” jelasnya.