Syukri menambahkan bahwa bagi warga yang tetap menolak untuk pindah, Pemko hanya akan memfasilitasi surat pernyataan bahwa mereka tidak akan menuntut penyediaan hunian tetap. Ia juga menekankan bahwa bantuan huntap bersumber dari organisasi Buddha Suci, bukan dari anggaran pemerintah kota.
Sebagai tambahan, bantuan stimulan rumah rusak berat sebesar Rp60 juta dari BNPB juga tidak akan diberikan kepada rumah yang berlokasi di zona merah rawan bencana.
Baca Juga:
264 Huntara Rampung di Seunuddon, Pemulihan Ekonomi Masuk Tahap Berikutnya
“Negara tidak mungkin mengalokasikan bantuan untuk membangun kembali di lokasi yang berpotensi menimbulkan korban akibat bencana di masa depan. Kita harus melakukan antisipasi yang matang untuk keselamatan seluruh masyarakat,”sebutnya.
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA]