TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Ratusan warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Inspektorat Tapteng pada Rabu, 3 Juli 2025, menuntut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Aksi yang tertib dan disaksikan perwakilan kepolisian (Kapolsek Pandan, Zul Efendy), Babinsa, Satpol PP, dan LSM ini menghasilkan kesepakatan tertulis antara demonstran dan pihak Inspektorat.
Baca Juga:
Akhirnya Warga Papua yang Demo Temui Menteri HAM, Serahkan 7 Tuntutan
Tuntutan utama para demonstran meliputi percepatan proses pengaduan, pemeriksaan objektif tanpa intervensi, pergantian Inspektur Kabupaten Tapteng yang dianggap arogan di Desa Nauli, penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa, dan penonaktifan kepala desa yang diduga melakukan penyelewengan dana desa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Inspektur Tapteng, Musmulyadi Malau, beserta jajarannya (Maslan Simanjuntak, Asber Manalu, Supriadi Simamora, Situa M. Manalu, Bosma Simanjuntak, dan Rinto Ali Murtopo Purba) mengakui keterlambatan dalam beberapa proses pemeriksaan, mengatribusikan hal tersebut pada keterbatasan waktu dan banyaknya agenda lain.
Namun, mereka memastikan akan memproses semua pengaduan dan menindaklanjuti laporan yang masuk.
Baca Juga:
Aduan Warga Desa Nauli Soal Audit Dana Desa Berujung Ricuh
Terkait penonaktifan kepala desa, Inspektorat akan menganalisis kasus berdasarkan Permendagri No. 82 Tahun 2018 sebelum mengambil langkah selanjutnya dan melaporkannya kepada Bupati.
Surat Kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Musmulyadi Malau menegaskan komitmen Inspektorat untuk mempercepat proses pemeriksaan desa dan meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa.
Pihak Inspektorat juga berkomitmen menyelesaikan permasalahan di Desa Nauli dan Desa Pardamean.