Jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), WFO 50 persen dan WFH 50 persen.
ASN yang melaksanakan WFH dan WFO tetap melakukan presensi kehadiran dan laporan kinerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan, serta memastikan nomor handphone tetap aktif guna memudahkan komunikasi dan merespon dengan cepat setiap instruksi dan arahan dari pimpinan.
Baca Juga:
ASN Boleh WFH 16-17 April untuk Cegah Kepadatan saat Arus Balik Lebaran 2024
"Pelaksanaan WFH ini berlaku sejak tanggal ditetapkan serta akan dilakukan evaluasi setiap satu bulan," ujar Gusni.
Gusni menjelaskan, ada beberapa OPD yang tidak melaksanakan WFH dikarenakan amanah Surat Edaran Mendagri, terkait tugas-tugas kedinasan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat.
Berikut daftar Pejabat dan OPD yang dikecualikan dari Kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yakni, Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
Baca Juga:
Menkes Ungkap Kebijakan WFH untuk Tekan Emisi Karbon Kendaraan
Kemudian, Dinas Kesehatan, Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan dan UPTD Puskesmas, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan, dan Unit Layanan Publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]