TAPTENG.WAHANANEWS.CO - Medan, Barita Sinaga, ayah dari almarhum Rita Jelita Sinaga, korban pembunuhan tragis yang terjadi pada 1 Juni 2024 lalu, menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penyidik dalam penanganan kasus pembunuhan putrinya.
Baca Juga:
Aktivis Labuhanbatu Diduga Meninggal di KTV, Polisi: Bukan Overdosis Maupun Unsur Pembunuhan
M. Hasiholan Gultom, S.H., dari tim kuasa hukum Barita Sinaga, mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh Ipda Taufik Akbar, S.H.," ungkapnya kepada wartawan pada Selasa, (16/9/2025).
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penggelapan Barang Bukti
Baca Juga:
Terjerat Judi Online, Pria di Boyolali Bunuh Anak Tetangga Demi Bayar Utang