Ipda Taufik Akbar, yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Polsek Medan Sunggal dan menangani kasus dengan Nomor LP/B/988/VI/2024/SPKT/Polsek Sunggal tertanggal 5 Juni 2024, kini menjabat sebagai Panit 2 Reskrim Polsek Binjai Kota.
Menurut Gultom, Ipda Taufik Akbar diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menguasai barang berharga milik korban, termasuk satu unit handphone merek Xiaomi berwarna biru.
Baca Juga:
Mahasiswa 19 Tahun Dibekuk atas Pembunuhan Brutal Kakak Beradik di Lampung
Lebih lanjut, ia diduga membuka handphone tersebut secara manual tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan.
Dugaan ini terungkap berdasarkan Surat Panggilan nomor: Spg/1486/IX/WAS.2.1/2025/Bidpropam tertanggal 10 September 2025.
"Pelaporan ini bermula dari Surat Dumas yang dikirimkan oleh klien kami, Barita Sinaga, kepada Kapolda Sumut dan Kabidpropam Polda Sumut pada 6 Juni 2025," jelas Gultom.
Baca Juga:
Keluarga Korban Terpukul, Kasus Penculikan Kacab BRI Libatkan Oknum TNI