Ipda Taufik Akbar, yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Polsek Medan Sunggal dan menangani kasus dengan Nomor LP/B/988/VI/2024/SPKT/Polsek Sunggal tertanggal 5 Juni 2024, kini menjabat sebagai Panit 2 Reskrim Polsek Binjai Kota.
Menurut Gultom, Ipda Taufik Akbar diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menguasai barang berharga milik korban, termasuk satu unit handphone merek Xiaomi berwarna biru.
Baca Juga:
Aktivis Labuhanbatu Diduga Meninggal di KTV, Polisi: Bukan Overdosis Maupun Unsur Pembunuhan
Lebih lanjut, ia diduga membuka handphone tersebut secara manual tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan.
Dugaan ini terungkap berdasarkan Surat Panggilan nomor: Spg/1486/IX/WAS.2.1/2025/Bidpropam tertanggal 10 September 2025.
"Pelaporan ini bermula dari Surat Dumas yang dikirimkan oleh klien kami, Barita Sinaga, kepada Kapolda Sumut dan Kabidpropam Polda Sumut pada 6 Juni 2025," jelas Gultom.
Baca Juga:
Terjerat Judi Online, Pria di Boyolali Bunuh Anak Tetangga Demi Bayar Utang