Lambatnya Proses dan Kecurigaan dalam Penanganan Kasus
Proses penanganan dugaan pelanggaran ini berjalan lambat, diduga karena terlapor saat itu sedang mengikuti seleksi Pendidikan SIP (Sekolah Inspektur Polisi) tahun 2025 dan dinyatakan lulus.
Baca Juga:
Mahasiswa 19 Tahun Dibekuk atas Pembunuhan Brutal Kakak Beradik di Lampung
Surat Dumas tersebut bahkan sempat diarsipkan oleh seorang Polwan yang bertugas sebagai Kaurtrimlap Yanduan Bidpropam Polda Sumut.
Merasa tidak puas dengan lambatnya penanganan, Barita Sinaga kemudian membuat pengaduan langsung ke Yanduan Bidpropam Polda Sumut dengan Nomor SPSP2/33/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 24 Februari 2025, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 Februari 2025 atas dugaan perintangan penyidikan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Gultom juga menyampaikan kecurigaannya terkait proses penanganan kasus ini.
Baca Juga:
Keluarga Korban Terpukul, Kasus Penculikan Kacab BRI Libatkan Oknum TNI
"Kami menduga terlapor tidak pernah dipanggil secara resmi ke Setukpa Polri atau diperiksa langsung, ini menimbulkan pertanyaan bagi kami," ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah ada perlakuan khusus terhadap Ipda Taufik Akbar dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini.
Kapolsek dan Kanitreskrim Diduga Berupaya Kembalikan Handphone Korban